KUHP dan BW/KUHPer
Kitab Undang-undang Hukum
Pidana(KUHP)
KUHP atau Kitab Undang-undang Hukum
Pidana adalah kitab undang-undang hukum yang berlaku sebagai dasar hukum di Indonesia. KUHP merupakan bagian hukum
politik yang berlaku di Indonesia, dan terbagi menjadi dua bagian: hukum pidana
materiil dan hukum pidana formil. Semua hal yang berkaitan dengan hukum pidana
materiil adalah tentang tindak pidana, pelaku tindak pidana dan pidana
(sanksi). Sedangkan, hukum pidana formil adalah hukum yang mengatur tentang
pelaksanaan hukum pidana materiil.
Daftar isi
- 1 Sejarah
- 2 Isi
- 3 Ketentuan Terkait
- 4 Pasal-Pasal KUHP yang Populer
- 5 Lihat pula
- 6 Bacaan lanjutan
- 7 Pranala luar
Sejarah
KUHP atau Kitab Undang-undang Hukum
Pidana adalah peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perbuatan
pidana secara materiil di Indonesia. KUHP yang sekarang diberlakukan
adalah KUHP yang bersumber dari hukum kolonial Belanda, yakni Wetboek van Strafrecht voor
Nederlandsch-Indie. Pengesahannya dilakukan melalui Staatsblad Tahun
1915 nomor 732 dan mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 1918. Setelah
kemerdekaan, KUHP tetap diberlakukan disertai penyelarasan kondisi berupa
pencabutan pasal-pasal yang tidak lagi relevan. Hal ini berdasarkan pada
Ketentuan Peralihan Pasal II UUD 1945 yang menyatakan bahwa: "Segala badan
negara dan peraturan yang masih ada langsung diberlakukan selama belum diadakan
yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini." Ketentuan tersebutlah yang
kemudian menjadi dasar hukum pemberlakuan semua peraturan perundang-undangan
pada masa kolonial di masa kemerdekaan.
Untuk
menegaskan kembali pemberlakuan hukum pidana pada masa kolonial tersebut, pada
tanggal 26 Februari 1946, pemerintah kemudian mengeluarkan Undang-Undang Nomor
1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Undang-undang inilah yang kemudian
dijadikan dasar hukum perubahan Wetboek van Strafrecht voor Netherlands
Indie menjadi Wetboek van Strafrecht (WvS), yang kemudian dikenal
dengan nama Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Meskipun demikian, dalam Pasal
XVII UU Nomor 2 Tahun 1946 juga terdapat ketentuan yang menyatakan bahwa:
“Undang-undang ini mulai berlaku buat pulau Jawa dan Madura pada hari
diumumkannya dan buat daerah lain pada hari yang akan ditetapkan oleh
Presiden.” Dengan demikian, pemberlakuan Wetboek van Strafrecht voor
Netherlands Indie menjadi Wetboek van Strafrecht hanya terbatas pada
wilayah jawa dan Madura. Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana di
seluruh wilayah Republik Indonesia baru dilakukan pada tanggal 20 September
1958, dengan diundangkannya UU No. 7 Tahun 1958 tentang Menyatakan Berlakunya
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Republik Indonesia tentang Peraturan
Hukum Pidana Untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia dan Mengubah Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana. Sebagaimana yang dinyatakan dalam Pasal 1 UU No. 7
Tahun 1958 yang berbunyi: “Undang-Undang No. 1 tahun 1946 Republik Indonesia
tentang Peraturan Hukum Pidana dinyatakan berlaku untuk seluruh wilayah
Republik Indonesia.” Jadi, per tanggal 1 Januari 2013, KUHP tersebut sudah
berlaku selama 95 (sembilan puluh lima) tahun.
Meskipun
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana telah diberlakukan secara nasional tidak
berarti bahwa upaya untuk membuat sistem hukum pidana yang baru terhenti. Upaya
melakukan pembaruan hukum pidana terus berjalan semenjak tahun 1958 dengan
berdirinya Lembaga Pembinaan Hukum Nasional sebagai upaya untuk membentuk KUHP
Nasional yang baru. Seminar Hukum Nasional I yang diadakan pada tahun 1963
telah menghasilkan berbagai resolusi yang antara lain adanya desakan untuk
menyelesaikan KUHP Nasional dalam waktu yang sesingkat-singkatnya. Sebenarnya
sudah beberapa kali ada usaha perbaikan KUHP dengan pembuatan Rancangan KUHP.
Rancangan tersebut antara lain:
- Konsep Rancangan Buku I KUHP tahun 1968.
- Konsep Rancangan Buku I KUHP tahun 1971.
- Konsep Tim Harris, Basaroeddin, dan Situmorang tahun 1981.
- Konsep RKUHP tahun 1981/1982 yan diketuai oleh Prof. Soedarto.
- Konsep RKUHP tahun 1982/1983.
- Konsep RKUHP tahun 1982/1983 yang mengalami perbaikan.
- Konsep RKUHP tahun 1982/1983 yang merupakan hasil penyempurnaan tim sampai 27 April 1987 dan disempurnakan lagi sampai pada November 1987.
- Konsep RKUHP tahun 1991/1992 yan diketuai oleh Prof. Marjono Reksodiputro.
Isi
Adapun isi
dari KUHP disusun dalam 3 (tiga) buku, antara lain:
- Buku I Aturan Umum (Pasal 1 sampai dengan Pasal 103)
- Bab I - Aturan Umum
- Bab II - Pidana
- Bab III - Hal-Hal yang Menghapuskan, Mengurangi atau Memberatkan Pidana
- Bab IV - Percobaan
- Bab V - Penyertaan dalam Tindak Pidana
- Bab VI - Gabungan Tindak Pidana
- Bab VII - Mengajukan dan Menarik Kembali Pengaduan dalam Hal Kejahatan-Kejahatan yang Hanya Dituntut atas Pengaduan
- Bab VIII - Hapusnya Kewenangan Menuntut Pidana dan Menjalankan Pidana
- Bab IX - Arti Beberapa Istilah yang Dipakai dalam Kitab Undang- Undang
- Aturan Penutup
- Buku II Kejahatan (Pasal 104 sampai dengan Pasal 488)
- Bab I - Kejahatan Terhadap Keamanan Negara
- Bab II - Kejahatan-Kejahatan Terhadap Martabat Presiden Dan Wakil Presiden
- Bab III - Kejahatan-Kejahatan Terhadap Negara Sahabat Dan Terhadap Kepala Negara Sahabat Serta Wakilnya
- Bab IV - Kejahatan Terhadap Melakukan Kewajiban Dan Hak Kenegaraan
- Bab V - Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum
- Bab VI - Perkelahian Tanding
- Bab VII - Kejahatan Yang Membahayakan Keamanan Umum Bagi Orang Atau Barang
- Bab VIII - Kejahatan Terhadap Penguasa Umum
- Bab IX - Sumpah Palsu Dan Keterangan Palsu
- Bab X - Pemalsuan Mata Uang Dan Uang Kertas
- Bab XI - Pemalsuan Meterai Dan Merek
- Bab XII - Pemalsuan Surat
- Bab XIII - Kejahatan Terhadap Asal-Usul Dan Perkawinan
- Bab XIV - Kejahatan Terhadap Kesusilaan
- Bab XV - Meninggalkan Orang Yang Perlu Ditolong
- Bab XVI - Penghinaan
- Bab XVII - Membuka Rahasia
- Bab XVIII - Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang
- Bab XIX - Kejahatan Terhadap Nyawa
- Bab XX - Penganiayaan
- Bab XXI - Menyebabkan Mati Atau Luka-Luka Karena Kealpaan
- Bab XXII - Pencurian
- Bab XXIII - Pemerasan Dan Pengancaman
- Bab XXIV - Penggelapan
- Bab XXV - Perbuatan Curang
- Bab XXVI - Perbuatan Merugikan Pemiutang Atau Orang Yang Mempunyai Hak
- Bab XXVII - Menghancurkan Atau Merusakkan Barang
- Bab XXVIII - Kejahatan Jabatan
- Bab XXIX - Kejahatan Pelayaran
- Bab XXIX A - Kejahatan Penerbangan Dan Kejahatan Terhadap Sarana/Prasarana Penerbangan (UU No. 4 Tahun 1976)
- Bab XXX - Penadahan Penerbitan Dan Percetakan
- Bab XXXI - Aturan Tentang Pengulangan Kejahatan Yang Bersangkutan Dengan Berbagai-Bagai Bab
- Buku III Pelanggaran (Pasal 489 sampai dengan Pasal 569)
- Bab I - Tentang Pelanggaran Keamanan Umum Bagi Orang Atau Barang Dan Kesehatan
- Bab II - Pelanggaran Ketertiban Umum
- Bab III - Pelanggaran Terhadap Penguasa Umum
- Bab IV - Pelanggaran Mengenai Asal-Usul Dan Perkawinan
- Bab V - Pelanggaran Terhadap Orang Yang Memerlukan Pertolongan
- Bab VI - Pelanggaran Kesusilaan
- Bab VII - Pelanggaran Mengenai Tanah, Tanaman, Dan Pekarangan
- Bab VIII - Pelanggaran Jabatan
- Bab IX - Pelanggaran Pelayaran
Ketentuan Terkait
- Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946
- Undang Undang Nomor 8 Tahun 1951
- Undang Undang Nomor 73 Tahun 1958
- Undang Undang Nomor 1 Tahun 1960
- PERPU No. 16 Tahun 1960
- PERPU No. 18 Tahun 1960
- Undang Undang Nomor 8 Tahun 1961
- Undang Undang Nomor 7 Tahun 1974
- Undang Undang Nomor 4 Tahun 1976
- Undang Undang Nomor 27 Tahun 1999
Pasal-Pasal KUHP yang Populer
Berikut
adalah pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang sering dipakai
oleh ahli hukum, sering disebut dalam pemberitaan, dan atau diketahui secara
umum oleh masyarakat:
- Pasal 1 Ayat (1) - Asas legalitas
- Pasal 12 - Batasan lamanya pidana penjara
- Pasal 18 - Batasan lamanya pidana kurungan
- Pasal 48 - Overmacht
- Pasal 49 - Noodweer
- Pasal 76 - Nebis in idem
- Pasal 244 - Pemalsuan mata uang
- Pasal 263 - Pemalsuan surat
- Pasal 284 - Perzinahan
- Pasal 285 - Pemerkosaan
- Pasal 297 - Human trafficking
- Pasal 303 - Perjudian
- Pasal 310 - Pencemaran nama baik
- Pasal 338 - Pembunuhan
- Pasal 340 - Pembunuhan berencana
- Pasal 341 - Penelantaran bayi
- Pasal 346 - Aborsi
- Pasal 351 - Penganiayaan
- Pasal 359 - Kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal
- Pasal 362 - Pencurian
Kitab Undang-undang Hukum
Perdata
1.Hukum perdata di Indonesia pada dasarnya bersumber pada Hukum Napoleon kemudian bedasarkan Staatsblaad nomor 23 tahun 1847
tentang burgerlijk wetboek voor Indonesie atau biasa disingkat sebagai
BW/KUHPer. BW/KUHPer sebenarnya merupakan suatu aturan hukum yang dibuat oleh
pemerintah Hindia Belanda yang ditujukan bagi kaum golongan warganegara bukan
asli yaitu dari Eropa, Tionghoa dan juga timur asing. Namun berdasarkan kepada
pasal 2 aturan peralihan Undang-undang Dasar 1945, seluruh peraturan yang
dibuat oleh pemerintah Hindia-Belanda berlaku bagi warga negara 2.Indonesia(azas
konkordasi). Beberapa ketentuan yang terdapat di dalam BW pada saat ini telah
diatur secara terpisah/tersendiri oleh berbagai peraturan perundang-undangan.
Misalnya berkaitan tentang tanah, hak tanggungan dan fidusia.
3.Kodifikasi
KUH Perdata Indonesia diumumkan pada tanggal 30 April 1847 melalui Staatsblad No. 23 dan berlaku Januari 1848.
4.Setelah
Indonesia Merdeka, berdasarkan aturan Pasal 2 aturan peralihan Undang-Undang
Dasar 1945, KUH
Perdata Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku sebelum digantikan dengan
Undang-Undang baru berdasarkan Undang–Undang Dasar ini. BW Hindia Belanda
merupakan induk hukum perdata Indonesia.
5.
Hukum
Perdata
adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu
dalam masyarakat. Dalam tradisi hukum di daratan Eropa (civil law)
dikenal pembagian hukum menjadi dua yakni hukum publik dan hukum privat atau hukum
perdata. Dalam sistem Anglo-Saxon (common law)
tidak dikenal pembagian semacam ini.
Isi KUH Perdata
KUH Perdata
terdiri atas empat 4 bagian, yaitu:
1. Buku 1 tentang Orang / Van
Personnenrecht
2. Buku 2 tentang Benda
3. Buku 3 tentang Perikatan /
Verbintenessenrecht
4. Buku 4 tentang Daluwarsa dan
Pembuktian / Verjaring en Bewijs
Sejarah Hukum Perdata
Hukum
perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yaitu yang disusun
berdasarkan hukum Romawi 'Corpus Juris Civilis'yang pada waktu itu dianggap
sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis
dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut (hukum perdata) dan Code de
Commerce (hukum dagang). Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di
negeri Belanda yang masih dipergunakan terus hingga 24 tahun sesudah
kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813)
Pada Tahun
1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS
Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh J.M.
Kemper disebut Ontwerp Kemper. Namun, sayangnya Kemper meninggal dunia pada 1824 sebelum
menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh Nicolai yang menjabat sebagai Ketua
Pengadilan Tinggi Belgia.
Keinginan
Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1830 dengan pembentukan dua
kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah
terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :
- BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda).
- WvK [atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang]
Menurut J.
Van Kan, kodifikasi BW merupakan terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan yang
disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
1.anda boleh menggungkapkan lagu,video,karangan,novel atau apapun yang kalian suka
2.10 komentar terbaik akan divoting
3.4 komentar dengan voting terbaik akan tayang dalam 1 bulan(1 komentar tayang 1 bulan)